Haji

6 Jamaah Calon Haji di Halmahera Tengah Batal Berangkat, Ini Alasannya

Ilustrasi Calon Jemaah Haji. || Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara

Weda, Hpost - Enam orang dari 33 Jamaah Calon Haji (JCH) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, batal melakukan keberangkatan. Lima JCH diketahui telah mengundurkan diri, sementara satunya lagi belum melengkapi administrasi.

Kepala Kemenag Halmahera Tengah H.M Qubais Baba mengatakan, kuota JCH yang ditetapkan Kemenag RI berdasarkan keputusan Menteri Agama nomor 405 tahun 2022 sebanyak 33 orang, akan tetapi yang berangkat tahun ini sebanyak 29 orang.

"Dari 33 orang hanya 29 orang yang berangkat. Enam di antaranya batal berangkat, lima orang mengundurkan diri dan satu orang lagi administrasi belum lengkap," kata Qubai ketika dikonfirmasi Halmaherapost, Jumat 13 Mei 2022.

Menurut Qubais, 5 orang tersebut mengundurkan diri karena ada anak mereka yang juga pergi bersamaan. "Sehingga mereka tidak tega meninggalkan orang tua maka memilih undur diri," ujarnya.

Qubais bilang, kuota dan nama-nama JCH itu sudah dibagi langsung oleh Pemerintah pusat, bagi yang sudah melunasi biaya ONH tahun 2020 dengan syarat berumur di bawah 65 tahun atau kelahiran 30 juli 1957.

Baca:


Kemenag Tetapkan Kuota Jamaah Calon Haji Halmahera Tengah Sebanyak 33 Orang


Atlet Asal Halmahera Akan Bertanding di Final SEA Games Vietnam


Halmahera Tengah Kembali Raih Opini WTP, Wabup Imo: Harus Dipertahankan!

"Jadi walau pun umur sama tapi kalau dia lahir 29 Juli 1957 atau beda satu hari maka secara otomatis tergeser dari sistem," jelasnya.

Kemenag Halteng mengimbau bagi mereka yang masih antre agar bersabar. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan juga karena alasan pandemi dan murni syarat dari pemerintah Arab Saudi.

"Kami berharap dan bermohon kepada semua JCH yang belum sempat berangkat untuk bersabar, karena akan menjadi prioritas sepanjang kuota itu masih diberikan," tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga