PT NHM
DPRD: PT NHM Gagal Paham, Gubernur Maluku Utara Didesak Cabut IPPKH
Sofifi, Hpost - Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), mendesak Gubernur Maluku Utara untuk membatalkan seluruh rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). PT NHM dinilai gagal paham soal aturan.
Desakkan tersebut disampaikan dalam rekomendasi hasil kerja Pansus, yang telah disampaikan secara resmi dalam paripurna DPRD pekan lalu.
"NHM harus tahu bahwa pajak perusahaan itu urusan daerah, tidak ada kaitannya dengan pemerintah pusat. NHM jangan merasa berkuasa lalu kemudian memandang remeh pemerintah daerah. NHM harusnya membaca peraturan dengan baik. Karena pajak itu urusan daerah, bukan pemerintah pusat,” Ketua Pansus DPRD, Ishak Naser, Jumat 16 Juli 2022.
PT NHM dianggap tidak menghormati lembaga pemerintah di daerah, termasuk DPRD.
“NHM harusnya menghormati daerah, karena NHM juga meminta sesuatu ke daerah, jangan sampai kita bertabrakan dari sisi aturan. Harusnya NHM membangun komunikasi yang baik dengan daerah, jangan meredahkan daerah,"
kata Ishak.
Baca juga:
PT NHM Bandel, Akademisi: DPRD Maluku Utara Bisa Usulkan Cabut Izin Perusahaan
NHM Ngeyel, Pansus DPRD Maluku Utara Akan Tempuh Langkah Hukum
Data PPM Tidak Disampaikan, DPRD Halmahera Utara Sesalkan Manajer CSR PTNHM
Seperti diberitakan Halmaherapost.com, 3 Juli 2021, PT NHM enggan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sejumlah data yang diminta Pansus DPRD. Namun, PT NHM hanya menyarankan Pansus DPRD data ke kementerian terkait.
Politisi Nasdem itu menegaskan, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan pihak manapun. Ia menganggap PT. NHM tidak menghormati lembaga pemerintah di Maluku Utara.
Menurut Ishak, sekalipun NHM melakukan kontrak karya dengan pemerintah pusat, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dan harus dipatuhi NHM.
"Menolak pengawasan DPRD, kata sama halnya dengan tidak menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik," tandas Ishak.
Komentar