Perkara

Oknum Petugas Rutan Ternate Dipolisikan Gegara Aniaya Tahanan

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost – Seorang petugas di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan, Sabtu 06 Agustus 2022.

Petugas Rutan tersebut diduga menganiaya korban atas nama Sudirman Kahar. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Ternate Pulau, dengan Laporan Polisi (LP) / /VII/ 2022/Sek Pulau Ternate.

Diketahui, Sartini Kahar, yang merupakan keluarga korban, awalnya berniat membesuk korban di Rutan Kelas IIB Ternate. Kemudian, petugas piket rutan mengatakan bahwa nama korban tidak ada di rutan.

Merasa tidak puas, Sartini yang juga bertindak sebagai pelapor insiden ini, lalu meminta petugas piket mengecek kembali nama korban, ternyata ada. Sartini pun diizinkan masuk dan menjumpai korban.

Saat itu Sartini melihat kondisi korban ada bekas luka memar di bagian kaki dan badan. Menurut pengakuan korban kepada Sartini, dirinya bahkan disetrum.

Baca Juga:





Atas kejadian tersebut, pelapor mewakili keluarga korban tidak menerima kemudian melaporkan kejadian ini di Polsek Ternate Pulau guna diproses hukum.

Kapolsek Ternate Pulau, IPDA Mirna Oramali, dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku ada laporan keluarga korban yang diterima pihaknya.

"Sekarang kita masih koordinasi dengan pihak Rutan untuk melaksanakan visumnya, yang bersangkutan (korban) adalah tahanan Jaksa jadi kita juga harus koordinasi dengan pihak jaksa," katanya.

Terkait hal itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate, Sujatmiko mengatakan, awalnya korban Sudirman tidak mau mengaku, namun usai diteliti ulang pihaknya, ternyata ada lecet-lecet di bagian badan korban.

"Mungkin ditanya petugas jawabannya kurang itu, petugasnya mungkin tidak sabar ditanya penyidik. Kita masih dalami, kita tidak akan mempersulit," ujar Sujatmiko.

Penulis: TS
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga