Kabar
Puluhan Napi di Rutan Weda Terima SK Remisi dari Bupati Halmahera Tengah
Weda, Hpost – Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara pada Rabu 17 Agustus 2022 di momentum HUT RI Ke 77 tahun 2022 menyerahkan SK Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Weda.
Penyerahan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tersebut berlangsung di Halaman Rutan Weda, Desa Wedana, Kecamatan Weda.
Edi Langkara saat membacakan sambutan Menkumham RI, mengatakan Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknik pemasyarakatan dengan baik dan bertujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegresi secata sehat di saat yang bersangkutan kemball di tengah-tengah masyarakat nantinya," ucapnya.
Ia bilang, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, agar pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Baca Juga:
Terakhir, Bupati Edi Langkara jadi Irup HUT RI ke-77 di Halmahera Tengah
Pemkab Halmahera Tengah Mulai Siapkan Dokumen Eliminasi Malaria
Semangat Paskibraka Kepulauan Sula Kibarkan Merah Putih di Istana Daerah
"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang," tandasnya.
Adapun napi yang mendapat remisi sebanyak 22 orang, di antaranya remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang.
Komentar