Perkara
Polisi Amankan 7 Unit Motor Hasil Curian di Ternate, Pelaku Masih Pelajar
Ternate, Hpost - Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, sejak Senin 05 September 2022, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan 7 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curian, serta 3 orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui PS. Kasihumas Polres Ternate IPDA Wahyuddin, dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
"Iya benar, terduga pelakunya masih pelajar. Berdasarkan informasi dari salah satu tersangka kasus pencurian, bahwa ada rekannya yang sering melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ungkap Wahyuddin, Jumat dini hari, 09 September 2022.
Wahyuddin bilang, dari informasi tersebut, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian di Kelurahan Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Baca Juga:
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob Macan Gamalama yang di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka Zulkarnain Efendy langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial A," katanya.
Menurutnya, setelah mengamankan terduga pelaku, tim Resmob melakukan interogasi dan pengembangan.
"Dari hasil interogasi tersebut, tim Resmob Macan Gamalama berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian lainnya dengan inisial A dan I, serta barang bukti sebanyak 7 unit kendaraan roda dua merk Yamaha jenis Mio," terangnya.
"Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," sambungnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat kota Ternate yang merasa kehilangan kendaraan roda dua merk Yamaha jenis Mio untuk melaporkan ke Polres Ternate.
"Datang ke Polres di Sat Reskrim dengan membawa surat bukti kendaraan," pungkasnya.








Komentar