Kabar
Ismail T. Rahaguna Kembali Pimpin KONI Morotai 2022-2026

"Nah proses-proses itulah yang kemudian memunculkan hanya ada satu bakal calon yang karena hanya satu maka selanjutnya tentu musyawarah berkewenangan menetapkan yang bersangkutan sebagai ketua Umum KONI yang tadi," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu Bacalon yakni Darmin Djaguna menilai bahwa Musorkab KONI Pulau Morotai ilegal dan cacat hukum dengan beberapa alasan di antaranya, masa perpanjangan jabatan ketua KONI sebelum musyawarah dan masa penjaringan bacalon yang dinilainya tidak sesuai dengan AD/ART.
Baca Juga:
Akademisi: Jika Oknum Polisi Terbukti Menjebak, Polda Harus Beri Sanksi Disiplin
"Kehadiran Ketua Umum KONI dan Sekretaris umum KONI Maluku Utara dalam musyawarah ini sudah sah, dan menandakan bahwa tuduhan ilegal itu tidak terbukti. Buktinya ketua umumnya hadir, sekretaris umumnya hadir, ketua bidang hukumnya hadir, itu artinya KONI Maluku Utara melihat bahwa ini adalah sesuatu kegiatan yang memang sudah direncanakan, sudah resmi disampaikan dan makanya kita hadir," kata Jasman.
"Tidak sah jika misalkan tidak dilaporkan ke KONI Provinsi, lalu kemudian tidak ada perwakilan dari KONI Provinsi yang hadir ya saya kira itu patut dipertanyakan, tapi ini kita disampaikan bahwa musyawarahnya tanggal begini, kemudian kita datang karena ketentuan KONI provinsi adalah peserta juga maka kita datang, itu artinya semuanya sudah sesuai ketentuan," sambung dia.
Komentar