Perkara
Wakapolres Morotai Tegaskan Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar Segera Disidang

Morotai, Hpost - Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Pulau Morotai, Kompol Syamsul Alam, memastikan dalam waktu dekat pihaknya menggelar sidang internal terhadap oknum Polisi berinisial Bripda RB, pelaku penganiayaan mantan pacar, DFP (21).
"Kalau anggota (Polisi) memang tidak lama, dan itu langsung (disidangkan), karena sudah laksanakan kode etik, dan kode etik ini tidak perlu kita tetapkan dia harus tersangka karena itu tidak berkaitan dengan pelanggaran etika kesopanan," kata Syamsul, kepada wartawan, Jumat 04 November 2022.
Baca Juga:
Oknum Polisi 'Penganiaya Mantan Pacar' di Morotai di Ujung Tanduk
"Sehingga prosesnya berjalan maka sidangnya pun berjalan paling tidak akhir bulan ini sudah kita sidangkan," lanjutnya.
Syamsul menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat masalah, menurut dia, hal itu karena Polisi pada prinsipnya patut memberikan contoh terhadap masyarakat.
"Prinsip kita di sini tetap ada penegakan hukum, sebab kita juga tidak mau jika hal ini berdampak lebih, (bahkan) menjadi tidak sesuai dengan prosedur hukum," tandas Syamsul.
Komentar