Narkoba

Gegara Narkoba, Polisi Amankan Satu Pemuda di Ternate

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Ternate - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara mengamankan salah satu pemuda di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah.

Informasi yang diterima Halmaherapost.com, pemuda dengan inisial MD alias Eza (30 Tahun) tersebut diamankan sejak pukul 23.00 WIT, Sabtu 14 Januari 2023.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin membenarkan informasi tersebut. Ia bilang, Eza diamankan setelah Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Baca:

Soroti Dugaan Pengroyokan RG, LBH Marimoi Minta Kapolda Maluku Utara Tegas

Lantik Pengurus KKIG Maluku Utara, Ketum DPP: Tingkatkan Persatuan

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob unit 1 yang dipimpin oleh Bripka Soedharmono kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ucap Wahyuddin kepada Halmaherapost.com Senin 16 Januari 2023.

Menurut Wahyuddin, setelah diinterogasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan bungkusan rokok Surya yang diberisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 saset plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 4,00 gram.

"Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui adanya tersangka lain.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara," tegasnya.

Sekadar diketahui, Eza merupakan merupakan residivis Kasus Narkoba yang pernah di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Ternate tahun 2015 dengan barang bukti Ganja dan di vonis 9 tahun penjara.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga