Kasus

Berkas 4 Pelaku Judi Bola Guling di Morotai Segera Diserahkan ke Jaksa

Gedung Polres Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Morotai - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara 4 pelaku Judi Bola Guling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Diketahui, 4 pelaku tersebut ditangkap saat sedang bermain judi di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 22.00 WIT, pada 16 Januari 2023.

"Untuk perkembangan kasus 303 judi bola guling, sekarang sudah ke tahap II, jadi tinggal kita ngumpulin (kumpulkan) berkas dan penyerahan ke Jaksa," ungkap Iptu Andy Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Morotai, kepada Halmaherapost.com, Kamis 02 Januari 2023.

Baca:

Pemda Morotai Akan Prioritaskan Formasi Ini, Jika Dibuka Tes CPNS 2023

KKP Dukung MBKM Perikanan di Unkhair Ternate

Andy bilang, penangkapan ke 4 pelaku judi bola guling itu lantaran tidak diperbolehkan di Indonesia.

"Karena memang 303 (judi) kan tidak di perbolehkan, dan tidak memiliki izin. Judi kan tidak diperbolehkan di Indonesia," katanya.

Ia mengaku, sebelumnya juga pernah menangkap oknum pelaku judi bola guling, namun dengan pelaku yang berbeda.

"Untuk tahun yang lalu, sepertinya saya tangkap juga. Ada yang di daerah Darame itu saya tangkap juga," akunya.

Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga