Ramadan

Ini Besaran Zakat di Morotai

Rapat penetapan zakat fitrah di Pulau Morotai. Foto: M. Rasai/HMN

Morotai - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat Fidyah.

Diketahui, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Kemenag, Pemerintah Daerah dan tokoh agama, pada Senin 03 April 2023.

"Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras di pasar dengan harga 14.000 per kilogram," jelas Kepala Kemenag, H. Hasyim H. Hamzah kepada awak media.

Baca:

Polisi Kembali Ringkus Satu Terduga Tersangka Penyalagunaan Narkoba di Ternate

Dinas PUPR Morotai Belum Bayarkan 4 Paket Proyek yang Sudah Dikerjakan Rekanan

Bank Indonesia Bikin ‘Lalampa’ di Lelilef, Halmahera Tengah

Lanjut dia, untuk besaran zakat maal, dihitung berdasarkan dengan perhitungan nisab maal sebesar 85 gram emas dikalikan dengan harga emas saat ini sebesar satu juta rupiah.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga