Anggaran Daerah
Perubahan Pengelolaan Anggaran Perjalanan Anggota DPRD di Morotai

Morotai - Sistem penganggaran dalam Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menimbulkan kebingungan.
Anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan juta rupiah untuk 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi dikelola oleh Sekretaris DPRD Morotai seperti sebelumnya. Melainkan, anggaran tersebut dititipkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai yang bertanggung jawab atas hal-hal kepegawaian.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh halmaherapost.com, pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD diurus langsung oleh Sekwan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Namun, perubahan terjadi di tahun ini, di mana anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dikelola oleh BKD, yang notabene memiliki peran dan wewenang berbeda dalam pengelolaan anggaran.
Baca juga:
Waw!.. Harga Cengkeh di Kepulauan Sula Meroket
Dinkes-KB Resmi Melepaskan 20 Enumerator SKI ke 51 Desa di Morotai: Ini yang Dilakukan
Ironisnya, alasan di balik keputusan ini yang melibatkan BKD juga tidak diketahui oleh dua pejabat yang berwenang, yaitu Kepala BKD Musriyana Nabiu dan Sekwan DPRD Morotai, Husen Moni.
Saat Musriyana Nabiu, Kepala BKD Pulau Morotai, dikonfirmasi mengenai alasan BKD mengelola anggaran perjalanan dinas anggota DPRD, yang sejatinya bukan ranahnya, awalnya ia enggan berkomentar lebih lanjut. Namun, setelah terus didesak oleh wartawan, ia akhirnya memberikan tanggapan.
"Untuk itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Sekwan, saya tidak mengetahui karena ini terjadi tiba-tiba," ujarnya.
Komentar