Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Morotai: Laporkan Jika Pemdes dan Caleg Langgar Aturan Pemilu

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Mole || Foto: Maulud/halmaherapost

Morotai - Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle meminta kepada masyarakat untuk melaporkan, jika kedapatan menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) maupun para calon legislatif (Caleg).

"Jika ada warga yang menemukan pelanggaran baik itu dilakukan Pemdes, BPD maupun Caleg dan lainnya, bisa dilaporkan ke Bawaslu langsung. Sehingga bisa ditangani", pinta Ramla kepada halmaherapost.com.

Ramla bilang, laporan yang disampaikan ke Bawaslu harus disertai dengan bukti yang jelas, sehingga bisa diproses.

"Yang terpenting memenuhi unsur, ada bukti terutama video. Itu yang ditekankan supaya memudahkan penyelidikan maupun kita lidik ditempat terkait pelanggaran yang dimaksud", katanya.

Baca juga:

Segera! Kapal Cepat Layani Ternate-Gita Hanya 45 Menit

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Kayoa, Halmahera Selatan

Salto Belakang Alfan, Putra Ternate Buka Keran Pesta Gol Persebaya atas Barito Putra

Ia menegaskan, untuk proses hukum juga telah diatur, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku pelanggar pemilu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga