Perkara

Gegara Narkoba, Seorang Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Wahyudin mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras.

"Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," tandasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman menambahkan, sesuai tes urine yang dilakukan, terduga tersangka dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol.

”Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga