Pemilu 2024
PKB Kepulauan Sula Bakal Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Ini Masalahnya
Sanana - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat ke DKPP.
Hal ini dilakukan, lantaran KPU Sula dinilai menyalahi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Ketua DPC PKB Kepulauan, Armin Soamole dalam siaran persnya menyatakan, ada sejumlah poin yang mendasari sehingga pihaknya akan melaporkan KPU ke DKPP.
Ia bilang, masalah yang pertama misalnya, KPU beralasan dokumen D Hasil Kecamatan keliru, sehingga melakukan pembetulan dokumen.
Baca juga:
M. Rafly Wahyuddin, Anggota Brimob yang Bikin Bangga Polda Maluku Utara di Nasional
Pengumuman: 20 Besar Calon Komisioner KPU Zona I Maluku Utara
Fakta Tersembunyi Persiraja “Si Raja Pinalti” Kontra Malut United
"Anehnya, sampai sekarang dokumen D Hasil yang dimaksud belum diterima oleh semua parpol peserta pemilu," ungkap Armin, Minggu 10 Maret 2024.
Komentar