Pilkada 2024
Muhammad Kasuba: Pembangunan Maluku Utara Akan Direvolusi dengan Inovasi Canggih
![](https://halmaherapost.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240829_175921_369.jpg)
Bakal calon Gubernur Maluku Utara, Dr. Muhammad Kasuba, menegaskan pentingnya penerapan inovasi dan IPTEK dalam pembangunan di era global saat ini.
Menurutnya, untuk membentuk daya saing yang kompetitif, pembangunan harus mengedepankan aspek pemanfaatan IPTEK dan inovasi, yang dikenal sebagai innovation-driven development.
Muhammad Kasuba, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa strategi pembangunan harus tidak hanya efisien, tetapi juga harus mengutamakan inovasi dengan memanfaatkan IPTEK secara maksimal.
Pandangan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada Pasal 31 Ayat 5, yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, lanjut Kasuba, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang ini mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat daya dukung IPTEK dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa dalam menghadapi persaingan global.
“Kemudian, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah atau negara,” ujar Muhammad Kasuba pada Minggu, 15 September 2024.
Baca juga:
Dua Unit Mobil Dinas Ternate Terbakar, Diduga Akibat Anak-Anak Bermain Api
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Industri Ekstraktif: Ancaman Terbesar bagi Pesisir Indonesia, Jaring Nusa Serukan Resolusi Hebat
Dia juga menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, pada tahun 2012 ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi serta Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara, sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Terkait hal ini, Muhammad Kasuba mengungkapkan bahwa jika pasangan calon Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) terpilih untuk memimpin Maluku Utara, mereka akan membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi.
Komentar