Kesehatan
Dugaan Pungutan Liar di Rusun RSUD Morotai, Eks Direktur Angkat Bicara
Dugaan pungutan liar di Rumah Susun (Rusun) Kesehatan milik RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencuat ke publik.
Mantan Direktur RSUD Morotai, dr. Novindra Humbas, angkat bicara dan mengungkap adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana sewa rusun tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, dr. Novindra, yang akrab disapa dr. Toni, mengaku selama menjabat sebagai direktur dirinya tidak pernah mengetahui secara rinci siapa saja penghuni rusun maupun aliran dana hasil pungutan sewa kamar.
“Saya tidak tahu berapa per orang bayar kamar rusun, karena sejak 2021, 2022, dan 2023 sudah banyak keluhan dari teman-teman penghuni rusun terkait biaya sewa,” ungkapnya.
Menurut dr. Toni, jumlah kamar di rusun tersebut sekitar 33 unit. Ia menjelaskan, para penghuni—terutama dokter spesialis—dikenakan biaya sewa setiap tahun, padahal fasilitas itu sejatinya merupakan bagian dari dukungan pemerintah bagi tenaga kesehatan dan seharusnya diberikan secara gratis.
“Setahu saya, rusun itu gratis. Tapi saat saya menjabat, pengelolaannya sudah dipegang oleh pihak lain. Uang sewa tidak masuk ke rekening rumah sakit, melainkan ke rekening pribadi pengelola rusun. Katanya digunakan untuk operasional rusun, tapi itu bukan rekening resmi,” jelasnya.
Mantan direktur dua periode itu menambahkan, selama masa kepemimpinannya ia sempat menghadapi gejolak di kalangan tenaga medis akibat iuran rusun sebesar Rp400 ribu per orang. Keluhan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane.
“Kami bersama teman-teman dokter sudah sampaikan ke Pak Bupati soal keluhan ini. Saat itu Pak Bupati langsung menanggapi dan meminta agar rusun digratiskan,” ujarnya.
Dr. Toni mengungkap, pada periode keduanya menjabat direktur—yakni antara Maret hingga Juli 2025—ia sempat menggelar rapat dan memutuskan untuk mengurangi jumlah tenaga kebersihan (cleaning service) serta keamanan (security). Keputusan itu membuat besaran iuran turun dari Rp400 ribu menjadi Rp200 ribu per orang.
“Pak Bupati sebenarnya maunya rusun itu gratis. Tapi sampai sekarang saya lihat tidak ada rincian jelas soal pembayaran cleaning service, satpam, dan lainnya. Semua disampaikan secara lisan saja,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan penarikan biaya sewa rusun ini pertama kali diberlakukan sejak tahun 2019 pada masa pemerintahan sebelumnya. Berdasarkan kesepakatan saat itu, pungutan mulai dijalankan pada tahun 2020 dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan dua penjabat Bupati.
Dalam praktiknya, penghuni rusun dikenai biaya sebesar Rp400 ribu per bulan untuk dokter, serta Rp300 ribu per bulan untuk perawat dan bidan. Namun hingga kini, uang hasil pungutan tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.








Komentar