Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Utara Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Kampanye, Rusly: Bisa Dipidana

Ternate - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengingatkan kepada peserta pemilu atau partai politik (parpol) untuk dapat mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, khususnya mengenai pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum dan kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, serta media daring nanti akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan pematuhan terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.
"Peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar", kata Rusly.
Baca juga:
TIDAR Ternate Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Tanam Ratusan Pohon Cengkeh dan Pala, Wali Kota Ternate: Rempah Aset Mewah
Sampah Menumpuk di Barangka Gambesi, Ternate, Belum Ditangani
Rusly menjelaskan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Komentar