Pemilu 2024

Inilah Langkah KPU Ternate Pasca PSU di TPS 08 Tabona

Ketua KPU Ternate, M. Zen A. Karim. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, akan mengikuti serangkaian tahapan setelah proses penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024.

"Setelah itu, hasil penghitungan suara akan dibawa ke kantor KPU. Besoknya, Minggu, 23 Juni 2024, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan di Bela Ternate Hotel. Untuk tingkat Kota, prosesnya akan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024," kata M. Zen A. Karim, Ketua KPU Ternate, disela-sela PSU.

Dia menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi selesai, hasilnya akan disampaikan ke KPU RI untuk dilanjutkan proses selanjutnya.

"Jadi, setelah rekapitulasi selesai, kami akan melaporkan hasilnya ke pusat (KPU RI) melalui KPU Provinsi," tambahnya.

Baca juga:

“Paitua Soa Unggul” di PSU TPS 8 Tobona, Nasdem Ternate Tambah 1 Kursi

PSU di TPS 08 Tobona, Ternate Berjalan Lancar

Para Bintang Internasional Ini Melihat Potensi Luar Biasa Malut United di Liga 1

Menurutnya, setelah KPU RI mengeluarkan keputusan, barulah KPU Kota dapat menetapkan hasil akhir.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga