Kritisi TKD, Dr. Graal: Transfer ke Daerah Harus Berkeadilan

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.,. Foto: ist

Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dinilai semakin menekan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Kondisi tersebut turut dirasakan sejumlah daerah di Maluku Utara yang hingga kini masih memiliki tingkat ketergantungan fiskal tinggi terhadap pemerintah pusat.

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., menilai kebijakan TKD harus ditempatkan dalam kerangka keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Graal, pemangkasan TKD tidak sekadar berdampak terhadap postur anggaran pemerintah daerah, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Graal mengatakan, TKD merupakan instrumen penting bagi daerah untuk membiayai kewenangan yang telah diberikan melalui kebijakan desentralisasi.

Ia mengaku kerap menemukan persoalan keterbatasan fiskal ketika melakukan kunjungan pengawasan ke desa-desa di Maluku Utara.

“Setiap selesai kunjungan pengawasan ke desa-desa, saya selalu silaturahmi dengan Pemkab. Salah satu tujuannya menyampaikan koreksi masyarakat. Misalnya, di Kepulauan Sula warga teriak soal jembatan dan jalan di dorang pe desa. Pemkab sampaikan belum bisa membangun karena fiskal terbatas, apalagi ada efisiensi,” ujar Graal.

Menurutnya, hasil audiensi dengan sejumlah pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa daerah kini berada dalam kondisi sulit untuk memenuhi kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik.

“Kesan yang saya dapat ketika audiensi dengan beberapa pemerintah kabupaten adalah daerah tertatih-tatih menyelenggarakan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Banyak kebutuhan masyarakat yang merupakan tanggung jawab Pemda belum bisa ditunaikan,” katanya.

Persoalan semakin kompleks karena pemerintah daerah juga harus memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Graal menilai kondisi tersebut dapat menempatkan pemerintah daerah pada pilihan sulit. Ketika anggaran diprioritaskan untuk membayar gaji pegawai, ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas. Sebaliknya, jika pembangunan diprioritaskan, kemampuan daerah memenuhi belanja pegawai ikut tertekan.

Graal menyebut mayoritas pemerintah daerah di Maluku Utara belum memiliki kemandirian fiskal yang kuat.

“Maluku Utara dan kabupaten/kotanya begitu bergantung Pemerintah Pusat dengan rata-rata tingkat kebergantungan mencapai 75 persen ke atas. Bahkan ada kabupaten yang mencapai 92 persen,” ungkapnya.

Dalam kondisi ketergantungan fiskal yang tinggi tersebut, kata Graal, pemangkasan TKD berpotensi membuat kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan semakin terbatas.

Ia mengingatkan bahwa dalam konteks desentralisasi, TKD bukan bentuk belas kasihan pemerintah pusat kepada daerah. TKD merupakan mekanisme distribusi sumber daya negara untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah.

“Tidak sepatutnya Pemda seolah menjadi ‘pengemis’ kepada Pempus. Perlu diakui banyak penerimaan strategis negara yang terkonsentrasi di Pemerintah Pusat, lalu didistribusikan ke daerah. TKD adalah bagian upaya untuk menyetarakan kesenjangan fiskal yang ada selama ini,” jelasnya.

Selain TKD secara umum, Graal juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH), terutama bagi daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah.

Menurut dia, daerah penghasil semestinya memperoleh bagian yang proporsional dari penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas ekonomi dan sumber daya alam di wilayahnya.

“Sumber daya alam di daerah sudah dikeruk dengan nyata dan perusahaan sudah membayar pajak ke Pemerintah Pusat. Tapi kenapa DBH untuk daerah kerap tidak dibayarkan penuh? Ini tentu tidak adil, mengingat DBH adalah hak daerah,” tegasnya saat rapat bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Graal juga meminta pemerintah pusat tidak sekadar melakukan pemangkasan, tetapi memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan lainnya.

Salah satunya dengan memperluas kewenangan daerah dalam mengembangkan sumber penerimaan melalui pajak maupun retribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski mengkritisi kebijakan pemangkasan TKD, Graal mengakui terdapat alasan evaluasi di balik kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut dia, selama ini masih terdapat alokasi anggaran pemerintah daerah yang perlu dievaluasi, terutama belanja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, seperti kegiatan seremonial, rapat di luar daerah, maupun perjalanan dinas.

Efisiensi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Graal menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan kepada daerah untuk membantu mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama PPPK, dengan syarat pemerintah daerah meningkatkan efisiensi.

“Ini berarti ada catatan merah bagi Pemda atas politik anggaran selama ini,” ujarnya.

Menurut Graal, pemerintah pusat dalam hal ini telah memberikan sinyal agar pemerintah daerah memperbaiki kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran.

Graal menegaskan, evaluasi terhadap TKD tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan riil setiap daerah.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah harus memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

TKD, kata Graal, bukan sekadar angka dalam APBN. Dana tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap skema hubungan keuangan pusat dan daerah.

Salah satu solusi permanen yang ditawarkan adalah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), termasuk mengkaji kembali persentase pembagian DBH maupun skema transfer lainnya.

“Daerah merasa ada ketidakadilan dalam penetapan TKD dari Pempus. Karena itu perlu ada peninjauan dan pengkajian ulang terhadap persentase pembagian DBH antara Pusat dan Daerah atau skema lainnya supaya lebih berkeadilan untuk daerah,” katanya.

Graal kemudian mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan yang diperpanjang.”

Menurut Graal, prinsip tersebut harus menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan fiskal pusat dan daerah ke depan.

“Pusat harus melunasi tanggung jawab TKD-nya kepada daerah; Pemda harus mengalokasikan TKD tersebut secara prioritas dan menjawab masalah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga