Dugaan Korupsi

Kejari Weda Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Korupsi Lahan GOR Fagogoru

Aktivitas pembangunan GOR Fagogoru, Weda Halmahera Tengah || Foto: Pemred

Weda, Hpost - Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah menjadwalkan dua pekan ini melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR Fagogoru. Sejumlah nama tersandung kasus tersebut

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Eka Hayer kepada Halmaherapost.com, Selasa 29 September 2020 mengatakan kasus korupsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, Kejari jadwalkan dalam beberapa minggu ini.

"Untuk pemanggilan pemeriksaan saksi kita akan awali dengan periksa saksi dari pihak pemerintahan, nanti minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan saksi dari pemilik lahan," jelasnya.

Pemeriksaan saksi diagendakan dua minggu ke depan menyesuaikan jadwal Kasi intel yang masih memeriksa kasus lain

"Minggu ini untuk pihak pemerintahan dan minggu depan untuk pihak pemilik lahan. Dalam waktu dekat kalau itu selesai pemberkasan sudah dilakukan di bulan oktober," cetusnya.

Baca Juga:

Diduga Korupsi Uang Lahan GOR Fagogoru, RS Susul Rani

4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi GOR Fagogoru

Bukti Percakapan Kabag Pemerintahan dalam Dugaan Korupsi GOR Fagogoru

Menurutnya, saksi-saksi yang akan diperiksa dari pihak pemerintahan untuk tersangka RS itu ada beberapa saksi.

"Kemarin itu kita sudah periksa M. Iksan seorang honorer yang mengukur tanah, kemudian Ruslan Kasim. Pagi tadi itu Akmal Basir, sebentar siang lagi Kadis PU Halteng Arif Djalaludin. Besok kita akan panggil Supriyanto, Fardi Mahmud," ungkapnya.

Selain itu pada 1 Oktober 2020 pihaknya akan memanggil mantan bendahara pemerintahan, Bainudin, mantan Kasubag Pertanahan Zakaria Abdul Latif yang saat ini menjabat Kabag Humas dan Protokoler Setda Halteng. Jumat 2 Oktober 2020 pihaknya akan memanggil  Husen Nurdin Kepala Bappeda dan Abdurahim Yau kepala Dispenda.

Ketika ditanya selain RS apakah ada tersangka lain, Eka bilang mengikuti perkembangan di penyidikan.

"Karena kita belum dalami lagi. Semua nanti tergantung pak RS kalau pak RS kooperatif dan membuka siapa dibalik ini maka kita tidak main-main, kita akan terus kejar," tandasnya.

Baca Juga:

Ada Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Lahan GOR Fagogoru

Tersangka Kasus GOR Halmahera Tengah Mangkir dari Panggilan Jaksa

Ditanya juga sejauh ini bagaimana dengan penahanan RS yang sudah ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu oleh penyidik, Eka juga mengatakan kalau penahanan untuk Tipikor itu ada dua alternatif yang dipakai, pertama masa penahanan ini kewenangan diberikan oleh UU sedikit, contoh penyidik punya kewenangan menahan 20 hari, perpanjang penuntut umum 40 hari, itu di kasih waktu 60 hari.

Itu berkaitan dengan aturan dari Menkes dengan Menteri Hukum dan HAM beserta tim gugus covid-19, sehingga penahanan bisa dilakukan itu pada saat pelimpahan berkas di pengadilan karena mengingat covid-19.

"Nanti dilakukan penahanan ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan baru dilakukan penahanan, itu aturannya. Kita tahan sekarang ditolak dari teman-teman di rutan," tutupnya.

Sekadar diketahui tersangka RS bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 Januari 2018 bersama-sama di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa para pemilik lahan memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp  632. 361.185,00.

Tersangka pada saat penyerahan ganti rugi lahan, telah menyalahgunakan kekuasan, melakukan pemotongan terhadap pembayaran uang ganti rugi lahan dari pemilik lahan GOR dengan alasan untuk biaya pajak dan biaya ukur.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga