Galian C
Diduga Tanpa Izin, Pelaku Galian C di Kali Gowonle Halmahera Tengah Akan Ditindak

Weda, Hpost - Keluhan Warga Dua Desa di Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah yakni Desa Peniti dan Damuli yang meminta kepada Pemerintah Daerah agar menindak perusahaan yang melakukan galian c di Kali Gowonle disikapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah (Halteng) Syamsul Bahri Ismail kepada Halmaherapost.com, Rabu 7 Oktober 2020 mengatakan terkait keluhan Masyarakat dua Desa di Kecamatan Patani Timur itu kami akan panggil PT. Tugu Utama Sejati untuk dimintai keterangan.
"Kalau pengerukan material yang diambil itu banyak maka mereka berkewajiban untuk mengurus izin yang namanya rekomendasi lingkungan (RL), tapi kita akan investigasi dulu," ungkapnya.
Menurutnya, sementara ini pihaknya minta data galian yang sudah di ambil dari pengerukan dipermukaan kali gowonle itu.
"Karena mereka ada kesepakatan dengan masyarakat sebelum melakukan pengerukan itu. Sepakatnya mereka tidak geruk, hanya ambil di permukaan saja," jelasnya.
Syamsul juga mengatakan berdasarkan hasil pertemuan DLH dengan Sekretaris Desa dan perangkatnya itu, Masyarakat sudah ada kesepakatan dengan PT. Tugu Utama Sejati dengan catatan untuk memperlancar sirkulasi air. Karena terjadi abrasi di pinggir sungai itu sehingga air tersumbat di bagian tengah sungai, material itu yang di ambil.
"Kita akan panggil kalau memang mereka mau ambil terus material disitu, nanti kita akan hitung mulai dari besarannya berapa, dan alat yang dipakai itu apa, di ambil untuk apa, baru arahan dokumennya apa," tandasnya.
Masih menurut Syamsul, pihaknya juga tidak bisa menentukan apakah dia termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Ketika ditanya soal izinnya, kata kadis pemdes dan Masyarakat setempat sudah ada lakukan kesepakatan dengan catatan ambil itu di daerah permukaan itu.
Komentar