Tunjangan Makan

10 Bulan, Tunjangan Lurah se-Kota Ternate Belum Dibayar

Ilustrasi Tunjangan Makan || Layank/Hpost

Ternate, Hpost – Pemerintah kota Ternate, Maluku Utara belum membayar tunjangan makan lurah se-Kota Ternate. Itu membuat sejumlah lurah mengeluh.

Sebagaimana diketahui, tunjangan makan ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 72 /PMK.05/2016.

Sementara PMK nomor 32/PMK.02/2018 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Berdasarkan pengakuan salah seorang Lurah di kecamatan Ternate Selatan, Rabu 20 Januari 2020, kepada Halmaherapost.com, tunjangan makan diterima hanya pada Januari-Februari 2020. Sisanya belum dicairkan hingga awal 2021.

"Saya hanya terima pada Januari Februari tahun lalu, jadi sudah 10 bulan lebih ini tidak terima lagi," ungkap Lurah tersebut, yang enggan namanya dipublis.

Sekadar diketahui, Ternate memiliki 78 lurah yang terbagi dalam 7 kecamatan.

Baca juga:

Alasan Mogok Kerja PNS dan PTT di Kota Ternate

Alasan Kadis Kesehatan Ternate dan 9 Forkompimda Batal Divaksin

Senada, Lurah lainnya pun mengeluhkan hal yang sama. Tunjangan makan dibayarkan setiap bulannya, melalui rekening masing-masing Lurah, yang pencairannya melalui keuangan di Kecamatan.

Menurut dia, perhitungan tunjangan makan berdasarkan absensi harian PNS yang ada di setiap Kelurahan. Sebaliknya untuk hitungan absensi, dalam seminggu hanya dihitung empat hari yakni Senin hingga Kamis.

"Kami sudah koordinasi dengan Kepala Bagian Umum di Pemkot Ternate, tapi belum ada jawaban," ungkap Lurah lainnya.

Terpisah, Camat Ternate Selatan, Moctar Kasim saat dikonfirmasi awak media mengaku sudah mengetahui adanya, sejumlah Lurah yang mengeluh pencairan tunjangan makan.

Moctar bilang, jika tunjangan tersebut sesuai kehadiran dari PNS dengan nilai yang variatif, jika PNS tidak hadir atau masuk kantor, maka itu tidak akan dihitung.

Sejauh ini, ia mengaku selalu mengingatkan para Lurah untuk memasukan daftar hadir, namun tidak digubris. Alhasil, yang terakomodir hanya bulan Januari dan Februari 2020.

"Untuk selatan memang hanya cair dua bulan, bahkan Camat juga dan staf hanya dicairkan dua bulan, pada Januari dan Februari," terangnya.

Pihaknya kini menunggu persyaratan dari 17 kelurahan. Selanjutnya diajukan permintaan ke bagian keuangan.

"Harusnya mereka (Lurah-red) bertanya pada diri sendiri, apakah sudah memasukan absen sesuai yang diminta atau belum. Ini memang hak kita semua, tapi kita juga harus perhatikan apakah persyaratan untuk pencairan sudah lengkap atau belum," sesalnya.

Moctar bilang, kendala pencairan karena ada keterlambatan dari PNS yang memasukan syarat absensi.

"Harusnya, pencairan diurus oleh masing-masing Lurah, baru kami tindaklanjut. Tatacara dan mekanisme seperti ini, saya rasa mereka paham," tandasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Firjal/Munawir

Baca Juga