Pengusaha Konstruksi
Gapeksindo Maluku Utara Tindaklanjuti Edaran Menteri PUPR soal Transisi SBU

Ternate, Hpost – Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maluku Utara menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 02/SE/M/2021 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Lewat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang berlangsung di Resto Dapur Sorasa, Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu 17 Februari 2021,pembahasan dihadiri seluruh pengurus cabang Gapeksindo.
Ketua Gapeksindo Maluku Utara, Saldy Kharie, melalui siaran pers yang diterima Halmaherapost.com, Kamis 18 Februari 2021, mengatakan, Rakorda tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional DPP Gapeksindo pada Januari 2021 lalu.
Menurut dia, ini tak lepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam ketentuan tersebut, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melakukan proses layanan sertifikasi badan usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan layanan terhadap sertifikasi kompetensi kerja.
“Dengan terbentuknya LSBU dan LSP, maka diperlukan langkah-langkah penyelenggaraan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi tenaga kerja. Sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,” jelas Saldy.
Ia bilang, berkaitan dengan isi dari edaran Menteri PUPR tersebut, adanya tim transisi untuk mengisi kekokosangan lembaga sertifikasi badan usaha usai pembubaran LPJK terkait penerbitan SBU.
“Jadi saya minta tim penyelenggara sertifikasi badan usaha di masa transisi ini, agar segera melakukan proses sertifikasi badan usaha di Maluku Utara. Karena sampai saat ini tim transisi di daerah belum dibentuk oleh Kementerian PUPR,” tuturnya.
Dari hasil rapat tersebut, pengurus cabang merekomendasikan ke DPP Gapeksindo agar membangun komunikasi lintas asosiasi, untuk menyatukan pandangan dalam hal usulan ke LPJK Nasional.
ini bertujuan agar Kartu Tanda Anggota asosiasi yang terakrediatasi dapat dimasukkan dalam persyaratan tender pekerjaan konstruksi. “Kami juga mengintrsuksikan kepada pengurus DPC di masing-masing daerah agar meningkatkan pelayanan terhadap anggota dan terus mensosialisasikan asosiasi, agar jumlah keanggotaan di daerah bisa bertambah,” jelasnya.
Komentar