Sampah Tidore
‘Jang Sabarang’ Buang Sampah di Tidore, Dapat Sanksi!

Tidore, Hpost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bakal memberlakukan denda kepada pengguna jasa angkutan umum yang kerap membuang sampah di jalan maupun di laut.
Ini disebabkan kebiasaan membuang sampah dinilai bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
Sanksi tersebut bakal diberlakukan DLH lantaran para petugas kebersihan selalu mendapati kebiasaan penumpang angkutan umum membuang sampah plastik di jalan.
"Iya, memang kesadaran masyarakat terkait dengan tidak membuang sampah secara sembarangan masih minim. Yang seringkali dikeluhkan oleh petugas penyapu jalan maupun petugas pengangkut sampah plastik adalah sering kedapatan penumpang mobil angkutan umum seenaknya membuang sampah secara sembarangan saat berada dalam mobil," ujar Kepala DLH Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif, Jumat 30 Juli 2021.
Rencananya sanksi yang diberlakukan DLH itu bagian dari tindak lanjut Edaran Wali Kota Nomor 660 Tahun 2019 terkait imbauan tentang pengurangan sampah plastik.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Tikep itu mengatakan, akan menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan untuk mencari solusi agar penumpang angkutan umum tidak lagi membuang sampah dari dalam kendaraan.
BACA JUGA:
Pemkot Tidore Gratiskan Pelaku UMKM untuk Mengisi Ruko Pasar di Sarimalaha
Langkah kerja sama dengan Dishub ini agar sopir angkutan umum bisa menjadi contoh sekaligus mampu memberikan edukasi kepada para penumpang.
"Tetapi nanti kita cari solusi yang tepat, apakah solusinya perlu ada stiker yang dipajang di mobil atau nanti penyediaan tempat sampah dalam mobil nantinya," jelasnya.
Kerja sama dengan Dishub bukan hanya difokuskan pada mobil angkutan umum, melainkan juga kepada para motoris speedboat.
"Mereka (motoris) penting memberikan edukasi kepada penumpang speedboat. Kenapa? Karena permasalahan sampah ini bukan hanya di darat saja, tetapi di laut ini juga penting dilakukan langkah penanganan dan pencegahan. Sebab pernah saya kedapatan ada penumpang speedboat yang berada dalam speed dan membuang sampahnya ke laut," bebernya.
Menurut Syarif, sampah yang di buang ke jalan maupun kel laut sama-sama memberikan dampak negatif bagi penguna jasa transportasi.
"Sangat mengganggu, misalkan jika sampah yang kita buang di laut, tentu arus transportasi bisa terganggu," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah edukasi dan sosialisasi perlu juga diikuti dengan pemberlakuan sanksi atau denda.
"Tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan, jika masih ada yang membuang sampah secara sembarangan. Hal ini dilakukan tujuannya bukan menakuti masyarakat, begitu juga bukan hanya memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat, melainkan kita sama-sama dapat mengurai permasalahan sampah di Kota Tidore ini," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini bagian dari keinginan dan perintah Wali Kota dan Wali Kota Tidore Kepulauan agar penanganan permasalahan sampah di Kota Tidore Kepulauan bisa berjalan maksimal. Kebiasaan membuang sampah sembarangan bisa menimbulkan kecelakaan dan mengganggu estetika kota serta.
"Untuk itu, saya berharap agar penanganan masalah sampah ini butuh tanggung jawab serta butuh peran besar masyarakat juga," pungkasnya.
Komentar