Kepsul

Ternyata CV Azzahra di Sula Belum Punya Izin, Terancam Dibekukan

Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul, Safrin Gailea (Pakai Masker Biru) bersama anggota DPRD lainnya. Foto: Istimewa

Sanana, Hpost - CV. Azzahra, diketahui belum mengantongi izin operasional sebagai perusahaan kayu di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Hal itu membuat pemda setempat akan membentuk tim untuk menginvestigasi izin perusahaan tersebut.

Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kepsul bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), Selasa 03 Agustus 2021.

Baca Juga
Remaja di Sula Jadi Korban Pemerkosaan, Modus Jalan-jalan

Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul, Safrin Galilea, memaparkan hasil rapat dengar pendapat bersama tiga instansi terkait. Hasilnya, CV Azzahra belum memiliki izin yang efektif karena mereka baru memiliki izin lokasi operasional yang dikeluarkan dari DPTSP.

"Secara administrasi ada kerancuan dalam izin operasional CV. Azzahra karena antara DPTSP mengeluarkan izin luas wilayah operasional sebesar 477 Hektare, sedangkan IPK yang dikeluarkan dinas kehutanan provinsi 533 Hektar. Jadi ini sudah bertentangan," jelas Safrin.

Safrin Bilang, selain itu, komisi II dalam RDP menemukan bahwa CV. Azzahra belum mengantongi izin dari dinas Pertanian. Izin berupa kesesuaian Lahan. Sementara dinas Lingkungan Hidup belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan.

Untuk memastikan itu, Komisi II, menurut Safrin, dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke lokasi. Hasil inspeksi nantinya akan direkomendasikan ke pemerintah daerah untuk diambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Seharusnya mereka mengantongi izin tersebut sebelum beroperasi. Karena dari izin yang dikeluarkan dari dinas Pertanian itu untuk bisa mengurus izin-izin yang lainnya jika nanti CV.Azzahra melanggar aturan perundang-undangan" jelasnya.

Maka, kata dia, pihaknya akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin operasionalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ramli Sade, mengungkapkan, sejauh ini atas penyampaian Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dari Dinas Pertanian, bahwa dari tahun 2018 hanya ada dua izin pembukaan lahan baru perkebunan, yaitu CV. Samalita dan CV. Sula Baru.

Artinya, kata Ramli, sampai saat ini CV. Azzahra belum mengajukan izin pembukaan lahan yang baru ke Dinas Perkebunan Kepulauan Sula.

"CV. Azzahra sampai saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan dari dinas Pertanian Kepsul, jadi banyak hal terkait izin operasional CV. Azzahra itu rancu karena izin yang dikeluarkan oleh Provinsi itu izin Perkebunan Pala, sedangkan yang di lapangan itu Perkebunan Jagung" kata dia.

Ramli juga bilang, pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya, CV. Azzahra belum dilakukan.

Baca Juga:
Mahasiswa Protes Lemahnya Pelayanan di Dukcapil Kepulauan Sula

Secara terpisah, Staf Khusus Bupati Kabupaten Kepsul Bidang Lingkungan Hidup, Rahmat Soamole, mengatakan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kayu bulat itu, yang beroperasi di Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

"Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya. Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRKP, dan dinas terkait lainnya,” ujar Rahmat kepada awak media.

Rahmat melanjutkan, tim investigasi yang dibentuk itu akan menelusuri izin operasi dari CV. Azzahra Karya. Apabila investigasi di lapangan nanti ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi, serta dapat merugikan masyarakat, maka hasil itulah yang nanti disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk diputuskan bersama.

“Apabila tidak ada izin operasi CV. Azzahra Karya yang dapat merugikan masyarakat banyak, maka jelas Ibu Bupati akan memutuskan hal tersebut dengan mengutamakan kemaslahatan rakyatnya,” pungkasnya.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Redaksi

Baca Juga