Pembangunan

Ini Perkembangan Dugaan Korupsi Masjid An-Nur Pohea Kepulauan Sula

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan. Foto: Hartati Panigfat

Sanana, Hpost – Kejaksaan Negeri Sanana telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid  An-Nur desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanana, Burhan kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea, masih dilakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kita telah meminta keterangan kepada 10 orang untuk dua tahap anggaran pekerjaan, yakni tahun 2015-2016 dan 2017,” ungkap Burhan.

Baca Juga:

Burhan bilang, selain itu pekan ini pihaknya juga akan mengagendakan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat.

“Tapi, soal detailnya saya belum bisa sampaikan,” katanya.

Sekadar diketahui, pada Juli lalu, tim penyelidik Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap PPK proyek tahap satu dan dua, Direktur CV Ira Tunggal Bega dan Direktur CV Sarana Mandiri, PPHP Pembagunan mesjid tahap satu dan dua, serta konsultan pengawas tahap satu dan dua.

Sementara pada Agustus kemarin, juga dilakukan pemeriksaan terhadap konsultan pembangunan Masjid An-Nur tahap dua tahun 2016, Kepala Bagian Kesra tahun 2015 , PPHP Pembagunan Masjid An-Nur tahap satu dan dua, dan Direktur CV Ira tunggal Bega yang mengerjakan pembangunan Masjid An-Nur tahap satu tahun 2015.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga