Hukum

Ini Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan terhadap Nasabah Bank di Kepulauan Sula

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin. Foto: Iwan

Sanana, Hpost – Kasus dugaan penipuan kredit nasabah salah satu Bank BUMN di Kepulauan Sula, Maluku Utara, tetap dilanjutkan.

Kini kasus tersebut juga sudah dialihkan ke tindak pidana tertentu (tipider), dan sedang dalam tahapan penyelidikan.

"Untuk kasus nasabah Bank yang dirugikan, saya disposisi ke Unit Tipider bukan lagi Unit Tipidum, dan sementara dalam proses penyelidikan," ucap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin, Kamis 7 Oktober 2021.

Lajaya bilang, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara.

Baca Juga:

"Pihak yang baru diperiksa baru korban dan secepatnya kami akan memanggil pihak Bank untuk diperiksa dalam proses penyelidikan masalah ini," tukasnya.

Terpisah, pengacara nasabah, Adha Buamona, membenarkan berkas kliennya sekarang sudah ditangani oleh pihak Sat Reskrim bagian tipider, bukan tipidum lagi.

"Alhamdulillah hasil audiens berkas klien saya direspons cepat oleh Polres Kepulauan Sula. Maka dari itu saya berharap pihak penyidik harus menegakkan hukum seadil-adilnya," tutupnya.

Penulis: Iwan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga