Info Polisi

Satu Anggota Polisi di Halmahera Tengah Diberhentikan

Upacara PTDH salah satu anggota Polres Halmahera Tengah. Foto: Risno Hamisi

Weda, Hpost – Salah satu anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara akhirnya resmi diberhentikan.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota dengan inisial AKS tersebut dalam upacara yang dipimpin Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A. Setiawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Kapolres Nico kepada Halmaherapost.com, mengatakan pemberhentian atau pengakhiran dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri, karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan tindak pidana.

Baca Juga:

"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap personel dengan kasus yaitu disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa ijin selama 30 hari berturut-turut, dan upacara hari ini dilakukan secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Nico bilang, upacara PTDH ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kepada seluruh personel Polres Halteng dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diamanahkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

"Hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan bhayangkara yaitu  warga negara teladan yang berdarma bhakti kepada Negara dan Masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," tandasnya.

Sekadar diketahui, pemberhentian tersebut terhitung mulai tanggal 27 September 2021, sesui dengan keputusan Kapolda Maluku Utara dengan nomor: Kep/261/IX/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga