Hukum

Polda Maluku Utara Sita Sejumlah Ruko di Ternate

Polda Maluku Utara sita ruko di Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyegel bangunan rumah toko (ruko) di Ternate, Jumat 22 Oktober 2021.

Sebanyak empat bangunan ruko itu dikuasai anggota DPRD Malut, Wahda Z Imam. Ini menjadi objek sengketa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan harta gono-gini.

Sebelum menyegel ruko yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan itu, penyidik mendatangi rumah Wahda yang terletak di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, untuk mencari sertifikat ruko tersebut.

Informasi yang diterima wartawan, di rumah itu penyidik bertemu Wahda. Penyidik lalu menujukkan surat penggeledahan, dan Wahda pun menyerahkan sertifikat kepada penyidik.

Baca Juga:

Setelah mengamankan sertifikat, penyidik langsung meninggalkan rumah Wahda menuju lokasi ruko. Mereka lalu menemui dua karyawan untuk menyampaikan empat bangunan ruko itu akan disegel.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan empat bangunan ruko beserta sertifikatnya.

"Memang benar telah dilakukan penyitaan terhadap 4 unit ruko beserta sertifikat  ruko yang dikuasai WZI oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara," jelasnya.

Sekadar diketahui, ruko tersebut menjadi objek sengketa usai anak tiri Wahda melaporkan dugaan penyerobotan aset milik mendiang ibu mereka oleh politikus Partai Gerindra itu.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga