Hukum
Dua Tersangka Narkoba di Ternate Segera Disidangkan

Ternate, Hpost – Dua tersangka narkoba di Ternate, Maluku Utara segera disidangkan. Ini karena, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka dengan inisial US (29 tahun) berprofesi sebagai pengamen, sedangkan rekannya inisial JA merupakan oknum narapidana (napi) Kelas IIB Ternate.
Barang bukti yang diserahkan sebanyak 6 plastik narkotika jenis sabu (metamfetamin) seberat 3,73 gram, dan ganja seberat 1,360,52 kilogram.
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah, kepada cermat membenarkan pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari BNNP Maluku Utara.
Baca Juga:
“Salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini status masih seorang napi,” jelas Abdullah, Rabu 10 November 2021.
Ia bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat dilimpahkan untuk disidangkan,” ucapnya.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua tersangka terancam penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar