Pemerintahan
Pemkot Ternate Hanya Hasilkan Dua Produk Hukum

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara hanya menghasilkan atau membuat dua produk hukum. Ini terhitung dari Januari hingga November 2021.
Dua produk hukum tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Air Minum Ake Ga’ale dan RPJMD 2021-2026.
"Jadi tahun ini kami hanya buat dua Perda saja yakni Perumda Ake Ga’ale dan Perda RPJMD Pemkot Ternate," ucap Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, kepada Tim JMG, Rabu 17 November 2021.
Ia bilang, sementara ini pihaknya lagi meminta nomor register terkait Ranperda APBD Perubahan 2021. Bahkan ada beberapa Perda yang diajukan kembali untuk diubah, mengikuti arah UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
"Jadi di 2022 akan ada review pengajuaan kembali beberapa Perda itu," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya di tahun ini banyak merencanakan produk hukum, hanya saja terkendala anggaran. Sehingga terhenti sambil menunggu tahun anggaran 2022.
"Jadi 2022 nanti kita juga akan buat produk yakni Ranperda perangkat daerah sambil menunggu OPD mana yang harus diinventarisir. Karena betul ada OPD-OPD yang akan dirampingkan organisasinya," jelasnya.
"Bahkan sejauh ini dokumen perampingan OPD fisiknya kami belum lihat masih berada di Bagian Organisasi," pungkasnya.
Komentar