Hukrim

Residivis di Sanana Kembali Beraksi, Masuk Rumah Warga Curi Handphone

Ilustrasi pencurian gawai. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap karena mencuri dua buah gawai (handphone) milik warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, dalam konferensi persnya, menyampaikan kasus ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2021 pukul 04.00 waktu setempat.

la menjelaskan bahwa kronologinya tersangka berinisial MN alias Andika saat itu sedang duduk di sebuah tempat sambil mengintai rumah korban yang berada di Desa Fatce.

Tak berselang lama, tersangka langsung berjalan menuju rumah korban. Sesampainya di rumah, tersangka membuka jendela dengan tangan kosong dan masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksinya.

MN kemudian masuk ke dalam kamar lantas mengambil handphone yang berada di lantai dan tempat tidur milik korban.

"Selain mencuri dua handphone, tersangka juga mencuri sejumlah uang tunai dari kios milik korban dengan cara membuka pintu kios menggunakan kunci yang ditemukan di ruang tamu rumah korban," ungkapnya.

Baca:

Kantor JNE di Ternate Alami Kebakaran, Kerugian Pelanggan Bakal Diganti

Polisi Dalami Peristiwa Kebakaran Kantor JNE Ternate

Satu Karyawan Tewas Saat Bekerja, Ini Penjelasan PT IWIP

IPTU Rizal menyebutkan, tersangka ini, merupakan residivis kasus pencurian yang belum lama dibebaskan dari Lapas Kelas II Sanana.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Penulis: Iwan Setiawan Umamit
Editor: Redaksi

Baca Juga