Pemerintahan

Sukarjan Geser Nuryadin Dari Kadisperkim Kota Ternate

Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Ternate, Siti Jawan Lessy. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara secara resmi membebaskan sementara tugas dua pejabat tinggi pratama atau setara eselon II di lingkup pemerintahannya.

Kedua pejabat ini dibebaskan dari jabatannya sebagai sejak Senin tanggal 10 Januari 2022, keduanya juga akan menjalani pemeriksaan atas dugaan melanggar ketentuan pasal 14 Huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Kedua pejabat yang dibebaskan sementara ini antara lain Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Ternate, Hadijah Tukuboya dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Nuryadin Rachman.

Data yang dikantongi menyebutkan, Nuryadin Rachman dibebaskan sementara dari tugas jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/80/2022, sementara Hadijah Tukuboya, dibebaskan berdasarkan SK Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/81/2022, tertanggal 7 Januari 2022.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan hal tersebut.

"Sesuai Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) setiap pejabat yang menjalani pemeriksaan harus diberhentikan sementara dalam jabatan," tukas Jawan kepada Tim JMG, Minggu 9 Januari 2022.

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap dua pejabat ini, telah disampaikan pada tanggal 3 Januari sebelumnya.

"Nanti diperiksa, kalau memang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu ada sanksi nanti akan diberikan, seluruh prosedur dilalui berdasarkan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," jelas Jawan.

Baca:

Seorang Warga di Halmahera Utara Ditemukan Tewas Menggantung

Angkatan 4238 Polres Halmahera Utara Santuni Panti Asuhan di Hari Ulang Tahun

Dua Pejabat Pemkot Ternate Ajukan Surat Pensiun

Ia bilang, pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan pada Senin besok (10/1), di Kantor Wali Kota Ternate.

Sementara sambung Jawan, untuk menjalankan tugas-tugas jabatan, Wali Kota Ternate kini telah menerbitkan SK penunjukan Pelaksana tugas (Plt).

"Jadi untuk staf ahli (Hadijah Tukuboya-red), tidak ada Plt, sementara jabatan Kadis Perkim sementara dijabat oleh sekretaris, Sukarjan Hirto, selaku Plt," tandas Jawan.

Penulis: SAR
Editor: Redaksi

Baca Juga