Pemerintahan

Akademisi: Wali Kota Ternate Terbukti Keliru, Tidak Perlu Lakukan Upaya Hukum

Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman saat melakukan sidak 21 Mei 2021 di Kantor PUPR Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu meminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto.

“Dengan putusan itu maka Wali Kota Ternate terbukti keliru dalam mengeluarkan keputusan. Oleh karena itu, kekeliruan hendaknya diperbaiki berdasarkan isi putusan PTUN dan tidak perlu lagi melakukan upaya hukum meskipun wali kota memiliki hak untuk itu,” ucap Abdul Kadir, Rabu 16 Februri 2022.

Abdul Kadir bilang, dalam hukum administrasi negara putusan PTUN merupakan peristiwa biasa karena memang di situ merupakan media untuk mengoreksi benar-tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara.

Baca:

Wali Kota Ternate Kalah dari Risval di PTUN, Begini Respon Pemkot

Gadis Remaja di Halmahera Timur Diperkosa Mantan Kades hingga Hamil

Ini Penyebab Rendahnya Kualitas Pembangunan Infrastruktur di Maluku Utara

“Maka wali kota sebagai pejabat TUN hendaknya memandang hal itu sebagai koreksi untuk lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan,” katanya.

Menurutnya, memang Pejabat TUN dalam mengambil tindakan konkret seperti sebuah keputusan selalu dianggap benar sepanjang belum ada pembatalan oleh pejabat yang bersangukutan atau pejabatan atasan maupun PTUN.

"Kalau sudah ada putusan yang menyebut adanya kesalahan, maka selaku pejabat mesti menerima dengan lapang dada sebagai bentuk koreksi secara legal. Karena itu saya katakan tidak perlu melakukan upaya hukum dari amar putusan PTUN, sebab itu hal biasa dalam pemerintahan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, gugatan hingga majelis hakim di PTUN Ambon memutuskan Risval Tri Budiyanto sebagai pemenang tersebut terkait Keputusan Wali Kota Ternate yang memberhentikan Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR Ternate dengan alasan indisipliner.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga