Perkara

Lelaki Paruh Baya di Ternate Curi Gawai, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku saat diamankan polisi || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Seorang pria usia 41 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, diringkus polisi atas kasus pencurian gawai (Handphone). Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate.

Pria dengan inisial ID (42) ini diketahui melancarkan aksinya dengan mencuri tiga unit gawai dan uang tunai sebanyak Rp 300.000 tepat di Pelataran Pelabuhan Perikanan, Mangga Dua, Ternate Selatan.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin menerangkan bahwa pelaku dugaan pencurian tersebut diamankan di lokasi yang menjadi tempat tindak pidana.

Baca Lagi:


Curi Kotak Amal Masjid, 2 Remaja di Ternate Langsung Beli Miras


Manisan Sang Gadis di Depan Jatiland Mall Ternate


Liga Futsal di Halmahera Utara Resmi Digulir

“Anggota Resmob Macan Gamalama juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp 300.000,” jelasnya, Minggu 27 Februari 2022.

Wahyudin bilang, pelaku setelah diamankan ke Mapolres Ternate, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polres Ternate,” katanya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup dia.

Penulis: Samsul
Editor: RHH

Baca Juga