Perkara

Oknum Polisi Penganiaya Pacar Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi penahanan tersangka || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Oknum anggota Brimob di Polda Maluku Utara yang diduga aniaya pacarnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bripda MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polda Maluku Utara, pada Senin 28 Maret 2022.

Sebelumnya, dia diketahui melakukan tindakan pemukulan hingga membuat ancaman pembunuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Insiden itu pada 21 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:


Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Aniaya Pacar, Ada Ancaman Pembunuhan


Gegara Jalan, Warga Guraping Boikot Kantor Gubernur Maluku Utara


Bersihkan Benteng Fuerza Nueva, Mahasiswa Unkhair Dapat Kunjungan Dubes Spanyol

Komandan Satuan Brimob, Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Erwin, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan atas laporan yang diajukan orang tua korban.

"Dan terhadapnya dilakukan penahanan di Mako Brimob Polda Malut," ungkap Erwin, dalam konferensi pers yang digelar Senin 28 Maret 2022.

Dia bilang, kasus itu kini dalam penyelidikan Polres Ternate. Secara institusi Satuan Brimob Polda Malut telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

"Ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," kata Erwin.

Dia mengaku permintaan maaf itu lantaran anggotanya telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap warga sipil.

"Setelah mendatangi korban, orang tua kandung bilang anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit, kemudian kasusnya tetap diteruskan," pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga