Zakat Fitrah
Zakat Fitrah di Halmahera Tengah Ditetapkan Rp35 Ribu

Weda, Hpost - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan besaran zakat fitrah di Halmahera Tengah (Halteng) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, sebesar Rp35 ribu.
Penetapan zakat fitrah ini melalui hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama dengan instansi terkait, MUI, Ormas Islam, dan tokoh agama di Kabupaten Halteng, Jumat 1 April 2022.
Kepala Kemenag Halteng H.M Qubais Baba kepada Halmaherapost.com, Rabu 13 April 2022, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dan telah memutuskan besaran zakat fitrah untuk wilayah Halteng sebesar Rp35 ribu.
Baca juga:
Pengecer di Halmahera Tengah Jual Pertamax Capai 15 Ribu Per Liter
Kepala DLH Halmahera Tengah Bantah Soal Pembiaran Tambang Ilegal di Pulau Gebe
"Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu Rp35 ribu, sedangkan dalam bentuk makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg per jiwa, yakni harga beras per kilo Rp14 ribu," ujarnya.
Qubais bilang, penetapan zakat dilakukan sebelum memasuki ramadhan agar supaya umat muslim yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat bisa lebih awal menyalurkan zakatnya lebih awal.
"Agar supaya dalam penyaluran itu sasarannya kepada yang berhak menerima," katanya.
Ia menambahkan, selain itu zakat yang dikeluarkan juga jangan sampai pada saat malam takbiran, sehingga nanti orang menerima zakat bisa merasakan seperti yang kita rasakan.
"Kebiasaan kita itu keluarkan zakat pada saat malam takbiran, sehingga orang yang menerima zakat tidak merasakan," jelasnya.
Qubais juga berharap, kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama islam agar supaya hal ini diumumkan ke masyarakat.
"Semoga ini dapat berjalan dengan lancar," tandasnya.
Komentar