Perkara

Pengacara SH: Ada Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan Kasus Haornas

Agus R Tampilang, Kuasa Hukum Sekretaris Panitia Kegiatan HAORNAS 2018, Sukarjan Hirto, ketika diwawancarai wartawan || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Kasus Haornas tahun 2018 yang telah menetapkan 2 tersangka dinilai bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sekretaris panitia telah ditetapkan tersangka, namun ketuanya seperti dibiarkan oleh kejaksaan.

"Klien kami (SH) adalah Sekretaris kegiatan, kebetulan anggarannya melekat di instansi teknis, yakni Dispora. Namun, semua keputusan dan usulan menyangkut anggaran diputuskan melalui rapat dan kesepakatan bersama," kata Agus Tampilang, Sabtu 30 Juli 2022.

Ditanya apakah penetapan tersangka kepada kliennya menyangkut kerugian negara yang melekat kepada perorangan, Agus bilang sebagai pengacara pihaknya bisa membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menikmati kerugian negara tersebut.

"Saya harus perjelas di sini bahwa pengakuan kerugian negara itu bukan dilakukan oleh klien kami. Tapi ketua panitia yang menyurat kepada kementerian bahwa ada temuan kerugian negara. Itu artinya bahwa pengakuan itu alat bukti yang sempurna. Jadi kami meminta kepada kejaksaan untuk mendalami lagi pengakuan tersebut yang termuat dalam surat ke Kementerian Olahraga," tegasnya.

Agus menilai pihak Kejari menerapkan standar ganda dalam penyeledikan kasus. Itu bisa dilihat dari proses pemeriksaan yang diklaim kejari tanpa sepengetahuan publik.

"Padahal, pemanggilan sebagai saksi diumumkan, tapi pemeriksaan justru tertutup. Ini yang saya sebut standar ganda. Ada apa ini?" tandasnya.

Sementara Abdul Kader Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate mengatakan, proses pemeriksaan kasus tersebut terkesan tertutup. Sebab Wali Kota misalnya, diam-diam sudah ada publikasi dari kejaksaan bahwa sudah diperiksa dari Januari kemarin.

"Ini masalahnya, tidak aneh tapi menjadi masalah sendiri, karena kejaksaan terkesan tertutup sekali soal Wali Kota yang juga sebagai ketua panitia saat itu. Ini menjadi problem, karena nanti ada desakan publik yang begitu masif baru mereka membuka,"

Ia bilang, selama ini juga kejaksaan tidak membuka soal jabatan Tauhid dalam kasus Haornas saat itu.

"Sedari awal ketika proses penyelidikan ini berjalan asumsi kejaksaan bahwa dia (Tauhid) diperiksa sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tidak sebagai kapasitas ketua panitia. Nanti telah beredar bahwa dia ketua panitia, barulah kejaksaan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa, itu yang mengherankan" katanya.

Baca Juga:





Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan kejaksaan untuk mengelabuhi publik, agar publik tidak lagi ribut dengan sang ketua panitia tersebut.

"Soal ini saya katakan bahwa Kejari harus setransparan mungkin, jangan menyembunyikan hal-hal yang menurut publik penting untuk diketahui," ujarnya.

Ia kembali mempertanyakan terkait kapasitas Tauhid dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan, apakah sebagai ketua TAPD atau ketua panitia.

"Kalau pemeriksaan sebagai ketua TAPD, dalam aspek itu maka dia sengaja dibebaskan. Karena itu pasti tidak bermasalah. Tapi kalau kapasitas sebagai ketua panitia, kemudian sembari mendalami keterangan SH, sudah pasti akan ketemu titik temu di sana, karena dia pasti mengetahui aliran-aliran dana itu, dan memberikan persetujuan dalam bentuk disposisi atau bentuk apapun terkait aliran dana itu. Tanpa itu seorang sekretaris akan bertindak se ceroboh itu,"

Ia bilang, bahwa karena kasus ini menjadi sorotan publik, sehingga kejaksaan jangan melakukan hara kiri terhadap reputasi mereka.

"Silahkan saja menyampaikan bahwa kami telah memanggil yang bersangkutan dan telah diperiksa dalam kapasitas sebagai apa. Kita memberikan apresiasi kepada kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja, karena dimata hukum semua sama, tidak urusan dia jabatan sebagai apa. Jangan yang satunya ditetapkan tersangka dipublis begitu besar dan yang lainnya diperiksa diam-diam kemudian muncul pernyataan seperti itu," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tauhid sebagai ketua TAPD maupun panitia. Namun, ada yang tidak serta merta dibuka ke publik.

"Keduanya. Maaf kita hanya membuka tahapan penanganan perkara tapi untuk materi tidak untuk konsumsi publik sampai dengan nanti di buka di persidangan baru dibuka secara umum," jelasnya sembari mengirimkan file undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik via WhatsApp.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga