Kabar
Sejumlah SKT Ormas dan LSM di Ternate Sudah Kadaluarsa, Ini Syarat Daftarnya
Ternate, Hpost – Terdapat 20 persen SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas di Kota Ternate, Maluku Utara, sudah kadaluarsa atau melewati masa berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rahman, Kamis 08 September 2022.
“Ada beberapa organisasi yang masa berlaku SKT-nya sudah berakhir. Untuk jumlahnya itu sekitar 20 persen, ada LSM, OKP Paguyuban, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang lain,” ungkap Nuryadin kepada wartawan.
Ia menyampaikan, pengurusan masa berlaku SKT perlu dilakukan hal itu lantaran ada pemutakhiran data baru yang perlu dilakukan pihaknya.
Baca Juga:
"Karena ada yang misalnya sudah pindah sekretariat, terus ada yang masa kepengurusannya sudah berakhir, nah itu kan perlu ada perubahan (di dalam SKT)," ujarnya.
Mantan Kadis Perindag itu menyebutkan, setidaknya terdapat 27 syarat dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar yang dimaksud. Antara lain, kata dia, mulai dari NPWP, SK Pengurus, hingga Ad dan Art organisasi.
"Jadi yang menandatangani SKT itu dari Kementerian. Kita hanya menyiapkan kelengkapan 27 syarat itu kemudian mengirimnya ke aplikasi Kementerian untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Nuryadin bilang, pihaknya tetap melakukan sosialisasi ke sejumlah LSM dan ormas memberikan pemahaman terkait dengan pengurusan pembuatan SKT.
“Jadi SKT ini memudahkan mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," tandasnya.
Komentar