Kabar Desa
Kadis PMD Morotai: Kemungkinan Cakades yang Menang PTUN Akan Dilantik

Morotai - Ada kabar gembira bagi Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang dalam gugatan sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon.
Kemungkinan besar, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan melantik Cakades yang memenangkan gugatan di PTUN Ambon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN Ambon.
Baca juga:
Klub Peserta Liga 2, Malut United Incar Gelandang Serang Unggulan dari Persijap Jepara
Caplok Nama Kesultanan Ternate, Bekas Permaisuri Disomasi
Budi Liem Murka, Renovasi Musala Kantor DPRD Kota Ternate Serobot Lahannya
"Jadi, jika ada kemungkinan untuk melantik Cakades yang menang di pengadilan, maka mereka akan dilantik secara bersamaan. Namun, kami perlu mempertimbangkan langkah berikutnya," kata Ahdad kemarin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti tiga putusan pengadilan dengan menunjuk Pj Kades di tiga desa, yaitu Seseli Jaya, Sangowo Timur, dan Sabala.
Komentar