Dishut Tutup Mulut, Dugaan Pembalakan Liar di Sula Kian Menguat

Aktivitas alat berat milik CV AEM di desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula. Foto: ist

Dugaan aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan mengarah pada aktivitas penebangan kayu di luar areal izin yang diduga melibatkan CV Anugerah Empat Mandiri (AEM).

Hingga kini, informasi yang beredar masih simpang siur, sementara pihak berwenang belum memberikan penjelasan resmi.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara, Basyuni Thahir, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 April 2026, tidak mendapat respons, meski telah dilakukan berulang kali.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, Arman Sangadji, yang hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, Direktur CV AEM, Jawal Fokaaya, sebelumnya telah membantah tudingan adanya aktivitas penebangan di luar areal izin. Ia menegaskan bahwa kegiatan perusahaan masih berada dalam koridor perizinan yang berlaku.

Meski demikian, sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa CV AEM telah dipanggil oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini belum ada hasil resmi yang dipublikasikan kepada publik.

Kasus dugaan pembalakan liar di Kepulauan Sula bukan kali pertama terjadi. Pada 2021, kasus serupa sempat mencuat dan menyeret CV Azzahra Karya. Pemerintah Daerah Kepulauan Sula bahkan membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor kehutanan saat itu.

Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penebangan di luar kawasan izin hingga praktik pembalakan liar menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut terdeteksi di wilayah Wai Safaku, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Tak hanya pelanggaran di lapangan, tim juga mengungkap berbagai kekurangan administratif, seperti tidak adanya dokumen Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), tidak terpenuhinya kewajiban kebun plasma minimal 20 persen, serta belum adanya rencana pengelolaan hasil dan kemitraan dengan kelompok tani.

Temuan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai belum memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.

Menariknya, baik CV AEM maupun CV Azzahra Karya diketahui berada di bawah kendali direktur yang sama, yakni Jawal Fokaaya. Fakta ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor kehutanan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan Maluku Utara terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pembalakan liar tersebut. Publik pun menunggu transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hutan di Kepulauan Sula.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga