DOB

Provinsi Maluku Utara Berpeluang Dimekarkan Menjadi Sebelas Daerah

Sanana - Maluku Utara semakin dekat untuk memiliki Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan rencana pemekaran Kabupaten Pulau Mangoli. Tim pengkajian DOB telah menyerahkan dokumen kajian yang memenuhi semua variabel yang ditentukan.

"Tugas kami hanya sampai pada penyerahan dokumen ke pemerintah daerah dan dilanjutkan ke DPRD dan pemerintah pusat," kata Ketua Tim Pengkajian Dokumen DOB Pulau Mangoli, Muhadam Labolo, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Saat ini, Provinsi Maluku Utara memiliki 10 daerah otonom yang terdiri dari 8 kabupaten dan 2 kota. Pulau Mangoli akan menjadi daerah otonom ke-11 jika pemerintah pusat menyetujui usulan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

Baca juga:


Muhammad Sinen-Ahmad Laiman Unggul Telak dalam Survei LSI untuk Pilwako Tikep 2024


Daftar 19 Pemain yang Tidak Diperpanjang Malut United, Evaluasi Menatap Liga 1


Pj Bupati Morotai Kaji 14 Tuntutan untuk Ditindaklanjuti


Menurut Muhadam, dokumen DOB Pulau Mangoli sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat berkeinginan untuk memekarkan Pulau Mangoli menjadi DOB. Hal ini sejalan dengan visi dan misi awal pencalonannya sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga