Pemerintah

SK PPPK Tahap I Morotai Diserahkan Oktober 2025, Ini Alasannya

Kabid Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate || Foto: Fatir Posu

Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Pulau Morotai, dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025.

Jadwal ini berbeda dari sejumlah daerah lain di provinsi yang sama, yang lebih dahulu menyerahkan SK kepada PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, mengatakan penundaan penyerahan SK disebabkan oleh penyesuaian dengan jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang baru diberlakukan pada Oktober tahun depan.

"SK baru bisa diserahkan paling lambat satu bulan sebelum TMT. Karena TMT-nya Oktober 2025, maka SK PPPK tahap I untuk Morotai baru akan diserahkan menjelang bulan tersebut," jelas Basirun kepada Halmaherapost.com, Senin, 26 Mei 2025.

Lebih lanjut, Basirun menjelaskan bahwa meskipun TMT dalam SK tercantum Oktober 2025, pencairan gaji tidak mengacu pada tanggal tersebut. Dasar pembayaran gaji justru merujuk pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang ditandatangani pimpinan unit kerja tempat PPPK ditempatkan.

“Gaji dibayarkan bukan berdasarkan TMT yang tertulis di SK, tetapi berdasarkan tanggal dalam SPMT. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pegawai benar-benar telah mulai melaksanakan tugas,” ujarnya.

Namun, Basirun menegaskan bahwa penerbitan SPMT tidak dapat dilakukan sebelum TMT dalam SK diberlakukan. Artinya, pegawai baru dapat menerima gaji setelah menjalankan tugas dan mendapatkan SPMT resmi dari unit kerja.

“SPMT adalah bukti bahwa pegawai sudah mulai bekerja. Tanggal dalam dokumen itu yang dijadikan dasar pembayaran gaji, sementara TMT dalam SK tetap mengacu pada Oktober,” pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga