HUT Kemerdekaan

HUT ke-80 RI, 56 Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Remisi

Penyerahan remisi di Lapas kelas III Labuha Halmahera Selatan. Foto: Din

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Labuha, Mukadam Warang, mengatakan bahwa pengajuan remisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Sebanyak 56 warga binaan telah kami ajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI, dan seluruhnya disetujui,” ujar Mukadam kepada Halmaherapost.com di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, selain 56 warga binaan yang menerima remisi, terdapat 47 orang lainnya yang belum bisa mendapatkannya karena beberapa alasan.

“Rinciannya, satu orang menjalani pencabutan pembebasan bersyarat (PB), dua orang menjalani register E, satu orang masih dalam pemeriksaan remisi sebelumnya, lima orang belum memenuhi syarat masa pidana enam bulan, satu orang menjalani pidana subsider, satu orang menjalani pidana uang pengganti denda, empat orang sedang diusulkan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), serta 32 orang lainnya berstatus tahanan,” jelasnya.

Menurut Mukadam, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan tersebut bervariasi. Dari total 56 orang, sebanyak 9 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, 12 orang mendapat remisi 3 bulan, 13 orang mendapat remisi 4 bulan, 16 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 2 orang mendapat remisi 6 bulan.

Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

“Harapan kami, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga