Sinergitas
Sepakat Kopi Street Ngaralamo Ternate Ditata, Parkir Diperketat, Coto Ditiadakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama kepolisian, pengelola Lapangan Ngaralamo, dan perwakilan pedagang menyepakati sejumlah aturan baru dalam penataan Kopi Street Ngaralamo.
Kesepakatan tersebut mencakup penataan lokasi berjualan, pengaturan parkir, retribusi lapak, kebersihan hingga pembatasan jenis makanan yang boleh dijual.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga estetika kawasan serta memastikan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Kota Ternate.
Kesepakatan itu dihasilkan melalui rapat koordinasi yang digelar Pemkot Ternate bersama jajaran kepolisian, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola Lapangan Ngaralamo, pemerintah kelurahan dan perwakilan pelaku UMKM pedagang kopi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rapat dihadiri Kasat Lantas Polres Ternate, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BP2RD beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasatpol PP, pengelola Lapangan Ngaralamo, Lurah Soasio, perwakilan Lurah Salero serta lima perwakilan pedagang kopi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan salah satu poin utama yang disepakati yakni seluruh pedagang kopi yang sebelumnya berjualan di pedestrian atau trotoar akan dipindahkan ke dalam area Lapangan Ngaralamo.
“Sesuai arahan Wali Kota dan petunjuk Kapolres melalui Kasat Lantas, tidak ada lagi pedagang kopi yang menempati pedestrian atau trotoar. Seluruh pedagang masuk ke area dalam Lapangan Ngaralamo agar hak pejalan kaki dan pengguna jalan dapat terlayani dengan baik,” kata Rizal usai rapat.
Dalam penataan baru tersebut, pengaturan parkir di sekitar kawasan Ngaralamo juga diperketat.
Pada sisi barat, kendaraan hanya diperbolehkan parkir satu baris. Sedangkan sisi timur harus steril dari aktivitas parkir kendaraan.
Sementara sisi selatan, mulai dari Tugu Adipura hingga Arena Zumba, akan ditutup menggunakan barikade Satlantas dan diperuntukkan sebagai kantong parkir kendaraan roda dua.
Rizal mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus memastikan akses jalur darurat tetap terbuka.
“Jalur darurat untuk kendaraan prioritas, seperti pemadam kebakaran dan ambulans, harus tetap terbuka,” ujarnya.
Pemkot Ternate juga menyepakati skema hak dan kewajiban pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala BP2RD menyepakati retribusi lapak sebesar Rp10.000 per malam untuk setiap tenant.
Untuk meringankan beban pedagang, satu tenant yang ditempati dua pedagang akan dihitung sebagai satu pembayaran secara kolektif, sehingga masing-masing pedagang membayar Rp5.000 per malam.
Selain retribusi lapak dan parkir, retribusi sampah tetap diberlakukan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta berkoordinasi dengan pengelola untuk memastikan kebersihan kawasan tetap terjaga.
Tak hanya mengatur lokasi dan parkir, Pemkot Ternate bersama pedagang juga menyepakati pembatasan jenis dagangan di dalam arena Kopi Street Ngaralamo.
Pedagang tidak diperbolehkan menjual makanan berat seperti coto, ayam geprek maupun kuliner berminyak lainnya.
“Kawasan Ngaralamo diprioritaskan khusus untuk pedagang kopi. Kami menghindari limbah minyak dari makanan berat yang dapat merusak fasilitas umum dan mengganggu estetika ruang kota,” kata Rizal.
Penataan tersebut diharapkan membuat kawasan Ngaralamo tetap menjadi ruang ekonomi bagi pelaku UMKM tanpa mengganggu fungsi pedestrian dan fasilitas publik.
Penataan Kopi Street Ngaralamo juga menjadi bagian dari persiapan Ternate sebagai tuan rumah Rakernas JKPI yang dijadwalkan berlangsung pada 26–30 Agustus 2026.
Hampir 1.000 delegasi diperkirakan hadir dalam agenda tersebut. Kawasan Ngaralamo disiapkan Pemkot Ternate sebagai salah satu rekomendasi lokasi nongkrong malam bagi para tamu.
Selain Ngaralamo, sejumlah lokasi lain yang direkomendasikan yakni Jarod, Sinar Gemilang, Songara, Uyo, Falakanci hingga kedai kopi lainnya.
Rizal menegaskan penataan kawasan Ngaralamo tidak hanya dilakukan untuk menyambut pelaksanaan JKPI, tetapi akan menjadi bagian dari upaya Pemkot Ternate menata ruang publik dan kawasan UMKM secara berkelanjutan.
Ke depan, pola penataan serupa akan diterapkan secara bertahap di sejumlah kawasan wisata dan sentra UMKM lainnya, seperti Pantai Falajawa, Jole Majiko Dufa-Dufa hingga Daulasi.
Pemkot Ternate berharap penataan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan ruang publik, kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas, kebersihan kawasan dan pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.








Komentar