Bawaslu

Gegara Foto Bareng Paslon Wali Kota Ternate, Sekjen Kemendes Akan Diperiksa Bawaslu

Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid dan Sekda Pemprov Malut, Syamsudin, yang mengapit Tauhid Soleman, selaku Calon Wali Kota Ternate, yang diambil dari postingan akun facebook bernama Ko Ai || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan melakukan menelusuri foto bareng Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid serta sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara dengan salah satu pasangan calon Wali Kota Ternate.

Selain Sekjen PDT sejumlah pejabat yang terlihat foto bareng bersama salah satu calon walikota Ternate yakni, Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Abdul kadir serta Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan SH MH dihubungi menjelaskan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengarahkan proses penanganan dugaan pelanggaran foto bareng bersama kandidat oleh sejumlah pejabat yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kasus ini kita sudah arahkan ke Bawaslu Kota Ternate yang menanganinya, bawaslu provinsi akan memantau dan memastikan progresnya,” kata Aslan Hasan yang juga selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin 9 November 2020.

Baca juga:

Lagi, ASN Kota Ternate Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Berkampanye MHB-GAS

Diduga Berkampanye, Anas: Saya Kira Itu Petunjuk dari KPU Ternate

Menurut Aslan Hasan, belum bisa dipastikan secara jelas untuk itu butuh penelusuran lanjutan tapi sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkewajiban untuk memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.

“Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan Pejabat aparatur sipil negara terhadap pasangan calon,” kata Aslan Hasan.

Sarbin Sehe, paling kanan dan Calon Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman (Kedua dari kiri)

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.

Baca juga:

Satu ASN Pemprov Maluku Utara Diduga Melakukan Kampanye Politik

ASN Malut Berulah, Bawaslu Limpahkan 88 Kasus ke KASN

Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

“Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” jelasnya.

Penulis: Red

Baca Juga