PAW

Resmi Dilantik, ini Sejumlah Nama Baru Anggota DPRD Halmahera Barat

Empat anggota PAW DPRD Halbar saat mengucapkan sumpah dan janji || Ist.

Jailolo, Hpost - Sebanyak lima orang anggota, mengikuti prosesi pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), masa bakti 2019-2024 di ruang sidang Utama Kantor DPRD Halbar, Senin 14 Desember 2020.

Kelima anggota tersebut adalah Roni Giop (Partai Demokrat) mengantikan James Uang, Mersela Prisilia Tampi (Partai Hanura) mengantikan Denny Palar, Heny Selvi Talolang (Partai PKB) mengantikan Iksan Hi. Husain dan Herman Josef Moanura (Partai Nasdem) mengantikan Djufri Muhammad.

Dan, Riswan Hi Kadam (Partai PKB) dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Halbar menggantikan Ikhsan Hi. Husain.

Pengucapan sumpah dan janji, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Halbar Charles R. Gustan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor 442/KPTS/MU/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Masa Bakti 2019-2024.

Dan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 396/KPTS/MU/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hamahera Barat Masa Bakti 2019-2024.

Maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur, tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat hasil usulan partai politik, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya.

"Hari ini merupakan bagian dari proses demokrasi, yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Halbar Syahril Abduradjak, mengutip sambutan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Lanjutnya, DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.

Fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

"Sehingga dapat mengedepankan kepentingan rakyat, di Kabupaten Halmahera Barat," tandasnya.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga