PUPR Maluku Utara

Dugaan ‘Mafia Proyek’ yang Libatkan Anak Gubernur Maluku Utara Masuk Meja Bareskrim Polri

Ilustrasi: Layank/JMG

Ternate, Hpost – Dugaan adanya ‘mafia proyek’ atau persengkongkolan dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim - Wayaua, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dugaan 'mafia proyek' itu melibatkan anak Gubernur Maluku Utara, Muhammad Toriq Kasuba. Kepala Biro ULP, dan Pokja II ULP Malut, akhirnya masuk ke meja Barekrim Mabes Polri.

Hal itu diadukan elemen masyarakat Maluku Utara, terkait ada dugaan pemalsuan Dokumen lelang oleh PT. Pancona Katabumi pada Pekerjaan Ruas Jalan dan Jembatan Wayatim - Wayau, Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kami dari masyarakat Maluku Utara menyampaikan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada unit lelang pengadaan Provinsi Maluku Utara yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Istri Gubernur Maluku Utara, Muhammad Toriq Kasuba (anak kandung Gubernur, Saifuddin Djuba (Kepala Biro Unit Lelang Pangadaan) dan Hasan Tarate (Ketua Pokja II ULP Malut)," jelas perwakilan elemen masyarakat Maluku Utara, Muhammad Sifran Souwakil, Senin 10 Mei 2021.

Sifran pun membeberkan fakta-fakta dan kronologis lelang paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim Wayaua.

Baca juga:

Gubernur Maluku Utara Ditantang Tindaklanjuti Rekomendasi Kejati, Santrani: Jangan Berpolemik

Djafar Geser Kadis PUPR Maluku Utara

Sirfan memaparkan, pada Februari 2021 lelang proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – Wayaua lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Prov, Maluku Utara dengan Pagu Anggaran Rp35,49 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020 -2021.

Selanjutnya, pada tender pekerjaan tersebut diikuti oleh 6 (enam) perusahaan, yaitu PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkel Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi, dan PT. Meranti Jaya Permai.

Kemudian pada evaluasi administrasi dan jualifikasi, keenam perusahaan tersebut dinyatakan lolos. Baru pada evaluasi teknis pihak pojka Pemilihan II BPBJ Maluku Utara menyatakan hanya satu peserta lelang yang dinyatakan lulus yaitu PT. Pancona Katara Bumi dengan penawaran Rp31.57 miliar, dan lima perserta tender dinyatakan tidak lulus (gugur).

Pada 8 Maret 2021, Sirfan menguraikan, Pokja Pemilihan II mengundang PT. Pancona Katara Bumi melakukan pembuktian kualifikasi dan sehari kemudian dinyatakan lulus. Pojka pemilihan II pun melakukan penetapan pemenang kepada PT. Pancona Katara Bumi.

Adapun Pada 6 April 2021 kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan lampiran surat nomor: B-566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut.

Baca juga:

Alasan di Balik Mundurnya Santrani dari Kadis PUPR Maluku Utara

Terkuak, Gubernur Maluku Utara Sebut Santrani Bagi-bagi Proyek ke Orang Dekat

Sirfan menyebutkan, laporan itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum. PT Guna Karya Nusantara sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. Pancona Katara Bumi tersebut mempunyai riwayat daftar hitam (Black List) dengan tenggang waktu hingga 30 November 2018 sampai 30 November 2019.

Sirfan menjelaskan, perjanjian sub kontak antara PT. Guna Karya Nusantara dengan PT Pancona Katara Bumi dilaksanakan berdasarkan perjanjian subkontrak nomor : 03/subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.36,59 miliar.

Pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia PT. Pancona Katara Bumi tidak dapat memenuhi dengan menyampaikan keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah disepakati sehingga berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina Marga DPUPR, dinyatakan bahwa penunjukan penyedia atas nama PT.

“Jadi Pancona Katara Bumi dibatalkan dan tahapan penandatanganan kontrak paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas wayatim-wayaua tahun jamak 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Penulis: Nurkholis Lamaau
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga