Tipikor

Dugaan Korupsi Rumah Ibadah di Halmahera Selatan Naik Status

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan, terus didalami Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut tahun 2019 itu, saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mengenai permasalahan rumah ibadah, kita telah meningkatkan proses ke penyidikan di Bidang Intelijen,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat 11 Juni 2021.

Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan rumah ibadah.

“Siapa saja yang akan kita panggil nanti, sudah pasti yang berkompeten dalam pekerjaan rumah ibadah,” aku Richard.

Hanya saja, Richard mengaku belum bisa menyebutkan satu per satu siapa saja yang akan dipanggil dan diperiksa.

“Nanti kita lihat. Sepanjang dia berkompeten dan kita perlukan keterangannya, kita akan panggil. Kita tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Loleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000. Sedangkan tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Maluku Utara.

Baca Juga