Pemerintahan
Syafrudin Tak Persoalkan Digeser dari Jabatan Sekda Sula, Ini Alasannya
Sanana, Hpost – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada Selasa 8 Juni 2021, secara mengejutkan memindahkan Sekretaris Daerah Syafrudin Sapsuha, sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula.
Pemutasian itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021. Sedangkan mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula yakni Muhlis Soamole.
Syafrudin saat dihubungi melalui telepon, Jumat 11 Juni 2021, mengatakan persoalan mutasi adalah sesuatu yang biasa.
"Mutasi dan pemberhentian di lingkup birokrasi adalah hal yang lumrah dan wajar-wajar saja ketika pemimpin baru. Pada prinsipnya jabatan ini sebagai amanah kemudian pergi atas kehendak Allah SWT," ucapnya.
Baca juga:
Namun, Syafrudin justru menyebutkan mutasi ini tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut dia, kebijakan tersebut harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, prioritas Sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 214 ayat 2.
Bunyinya, apabila Sekda berhalangan melaksanakan tugas, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang tunjuk oleh Bupati atau Wali Kota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Dan pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan," sambungnya.
Ia mengaku, mutasi jabatan tentu bisa diterima selama masih tetap sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak ada masalah, yang penting mutasi ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang serta regulasi, kemudian tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan agar marwah birokrasi tetap terjaga," kata Syafrudin.
Komentar